Menggugat Keberanian Hakim Konstitusi Membedah "Anomali" Takhta

By Admin


Ilustrasi Saat Sidang Di MK

nusakini.com, Ruang sidang Mahkamah Konstitusi belakangan ini diselimuti ketegangan psikologis manakala para pengadil dihadapkan pada sebuah gugatan pencalonan wakil presiden yang dinilai sangat tidak biasa. "Saya melihat permohonan ini kan semacam anomali," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat merenungkan karakteristik perkara yang jauh dari kebiasaan sengketa hasil pemilu tersebut.

Para penjaga konstitusi ini kini harus bergulat dengan nurani mereka sendiri, terhimpit di antara ketatnya aturan tertulis dan besarnya tuntutan keadilan substantif dari publik. "Artinya bahwa mahkamah diikat ada dua hal, yang pertama mahkamah diikat untuk tunduk pada hukum acara," ujar Daniel memaparkan beban berat yang tengah mengunci kebebasan institusinya.

Di tengah dilema prosedural yang membelenggu tersebut, sejumlah pakar hukum yang hadir di persidangan terus menyuarakan pentingnya sebuah keberanian untuk mengambil terobosan baru. "Kalau saya tangkap dari baik pemohon maupun ahli ini pada frekuensi yang sama kelihatannya mengajak Mahkamah untuk tidak berpikir secara normatif semata," tutur Daniel mengamini adanya desakan moral yang kuat itu.

Harapan akan lahirnya perlindungan hak warga negara yang lebih luas perlahan menemukan bentuknya ketika diskursus mengenai kekuasaan tersirat pengadilan mulai diperdebatkan secara tajam di mimbar sidang. "Dalam banyak hal memang implied power dari Mahkamah Konstitusi," urai Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mencoba mendobrak interpretasi kaku atas pasal-pasal yang selama ini membatasi langkah para hakim.

Lebih jauh dari sekadar perdebatan teori hukum kenegaraan, pihak pemohon mencoba menyentuh sisi personal dengan mendesak sang tokoh utama untuk hadir menjernihkan keraguan yang menyelimuti riwayat pendidikannya. "Dalam artian, kalau saya jadi Gibran, saya sangat ingin menyampaikan perspektif dan standing position saya terhadap kasus ini," ungkap Denny Indrayana selaku pemohon, melempar bola tantangan ke ranah keberanian sang pejabat publik.

Kini, mata seluruh negeri tertuju pada keteguhan pimpinan majelis hakim dalam mengurai benang kusut yang mempertaruhkan masa depan demokrasi peradilan bangsa di tengah proses yang masih berjalan. "Jadi barang-barang berat begini harus dicicil Pak Bambang, enggak boleh sekali selesaikan semua, oke," pungkas Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan nada tenang, mengisyaratkan kehati-hatian tingkat tinggi dalam merumuskan putusan krusial ini. (*)